Banjarmasin (Kemenag Kalsel) – Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalsel H. Ahmad Safwani, M.HI mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah agar melalui travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi atau yang memiliki izin agar hak, layanan dan perlindungan jemaah umrah dapat terjamin.
”Animo masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah terus meningkat, berdasarkan laporan pada aplikasi Siskopatuh bahwa data jamaah umrah Kalsel per tanggal 26 Agustus 2024 M berjumlah 10.737 jemaah,” ungkap Safwani dalam diskusi bersama Forum Komunikasi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FK PATUH), Polda Kalsel dan Kajati Kalsel serta Pimpinan PPIU dan PIHK se Kalsel di
Lebih lanjut Safwani mengungkapkan beberapa alasan mengapa masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah harus melalui PPIU yang telah mengantongi izin resmi.
Pertama, Jika ada PPIU yang memfasilitasi keberangkatan umrah kepada Non PPIU akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin berusaha sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. “Non PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah dipidana 6 tahun atau denda 6 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019,” katanya.
Kedua, PPIU yang berizin resmi memiliki lima kepatian umrah yakni (1) memiliki izin resmi yang terdaftar di Kementerian Agama, (2) memiliki jadwal yang jelas. Kapan berangkat, berapa lama tinggal di Saudi dan perjalanannya, sesuai dengan biaya yang dibayarkan.
“Kemenag telah mengatur, bahwa paling lambat 6 (enam) bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, 3 (tiga) bulan sejak jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan. Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah,” katanya.
Selanjutnya, (3) kepastian penerbangannya pesawat yang digunakan
(GA, SV, Qatar, Emirat dll) hanya 1 kali Transit dengan tiket pulang-pergi. Kemudian (4) untuk hotelnya minimal bintang tiga (tidak boleh penginapan atau tanpa hotel dan terakhir (5) adalah Visanya. “Visanya harus sudaf terbit sebelum keberangkatan,” katanya.
Singkatnya PPIU tersebut harus BERIZABAH VI Umrah yakni singkatan dari “BERI (berizin) JA (jadwal) tidak berubah-ubah, BA (terBAng) langsung dengan tiket PP, H (hotel) sesuai paket pilihan V (visa) terbit sebelum berangkat Umrah.
Safwani menghimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dapat melakukan cek mandiri izin PPIU nya melalui aplikasi Umrah Cerdas atau Haji Pintar yang dapat di download di App Play Store Android. “Atau dapat bertanya langsung di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota masing masing,” pungkasnya.
Terakhir Tambrin mengajak kepada semua Stakeholder penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk dapat ikut serta mensosialisasikan informasi tentang pentingnya be umrah melalui PPIU yang berizin resmi.
Telah Dibaca 98 kali,
Bagikan Halaman Ini